

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi secara khusus kepada para menteri dan kepala lembaga di kabinet Merah Putih yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab menurutnya, tak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Tidak ada aturan (sanksi) yang mengatur,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Kendati demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK akan tetap berupaya untuk mendorong para pimpinan K/L untuk melaporkan LHKPN dengan mengirimkan surat rekomendasi jika melewati lewat batas waktu pelaporan pada 21 Januari 2025.
“Setelah batas waktu lewat, akan kami kirimkan surat rekomendasi itu. Surat itu sifatnya lebih memberitahu dan mendorong kementerian dan lembaga yang dimaksud untuk melaporkan,” katanya.
Selain itu, Tessa menjelaskan bahwa KPK juga akan memberikan surat rekomendasi untuk mendorong para pejabat dan penyelenggara negara di bawah menteri dan kepala lembaga. Terkait sanksi, hal itu akan dikembalikan pada K/L masing-masing.
“Untuk sanksi diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga masing-masing terhadap pegawai yang tidak melaporkan LHKPN tepat pada waktunya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan ada 34 pejabat setingkat menteri dan kepala badan yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Selain itu, Tessa juga mengingatkan penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan sesuai fakta di lapangan. Dia mengatakan pelaporan LHKPN adalah salah satu bentuk pengawasan terhadap pejabat negara.
Melansir laman resmi e-LHKPN milik KPK, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dev/M-3)