Politik Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang Suap

Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang Suap

13
0
Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang Suap 
Terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik menyimak keterangan istrinya, Rita Sidauruk yang diajukan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas terhadap Ronald T(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Keduanya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

“Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah 115 ribu dolar Singapura dan Hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah 36 ribu dolar Singapura,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Sementara itu, satu hakim nonaktif lainnya Heru Hanindyo tidak menyerahkan uang suap. Dari ketiga terdakwa, Harlu menyebut hanya Heru yang tidak kooperatif.

“Sepertinya HH yang kurang koperatif, makanya dia ajukan prapid (praperadilan),” ujar Harli.

Sementara itu, uang yang diserahkan itu dipastikan telah aman. Uang ditempatkan di rekening penampungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur Rp4,6 miliar. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Dana itu diterima secara bertahap. Pertama sebesar 48 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah. Lalu, diserahkan lagi 140 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan 38 ribu dolar Singapura, dan Mangapul dapat 36 ribu dolar Singapura.

“Untuk Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan untuk terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.

Terakhir, penyerahan Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura diserahkan Meirizka dan Lisa kepada Heru. Uang itu berhasil membuat Ronald bebas dari vonis penjara usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (P-5)

Tinggalkan Balasan