Nasional Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tinggal Tiga Hari! Pegawai Non-ASN Perlu Segera...

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tinggal Tiga Hari! Pegawai Non-ASN Perlu Segera Mendaftar

48
0

Seleksi PPPK Tahap II tinggal tiga hari dimana pendaftaran ditutup pada 20 Januari 2025 (BKN)Jakarta, indonesiadiscover.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali berikan perpanjangan waktu untuk mereka yang ingin melanjutkan pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.Bahkan, waktu yang diberikan cukup lama yakni saat pengumuman ini baru dirilis pada 16 Januari, hingga 20 Januari.Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan hal ini dalam unggahan di akun Instagram resmi @bkngoidofficial.Dalam video tersebut, ia sampaikan bahwa kesempatan akan lebih luas bagi seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data atau Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.Ia katakan bahwa hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Tanggal 15 Januari 2025 dimana kebijakan perpanjangan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.Kepala BKN tersebut hendak memastikan bahwa pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN supaya segera melakukan pendaftaran.Pasalnya, apabila mereka tidak melakukan pendaftaran, maka mereka bisa kehilangan status prioritas untuk dapat diangkat sebagai PPPK di tahap II ini.“Perpanjangan waktu selama lima hari menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian para non ASN yang namanya sudah ada di database BKN supaya segera mendaftar,”katanya. “Calon pelamar dapat segera selesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pendaftaran.” 

Tinggalkan Balasan