Politik Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis

Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis

51
0
Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan).(Antara/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Langkah banding ini sebagai upaya pemberian keadilan bagi masyarakat.

“Tuntutan 12 tahun saja belum terpenuhi makanya kita banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Senin (6/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya memberi vonis 6,5 tahun penjara. Pemberian tuntutan disebut Harli telah sesuai pertimbangan.

“Penentuan tuntutan 12 tahun dilakukan secara proporsional terhadap para terdakwa, karena ada juga yang dibebani uang pengganti yang triliunan,” terang Harli.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam kasus rasuah timah dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.

Vonis ringan ini menjadi buah bibir masyarakat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Menurut kepala negara, vonis itu merusak rasa keadilan karena terlalu ringan. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan triliun.

Presiden Prabowo mengingatkan rakyat Indonesia sudah pintar dan tak bisa lagi dibohongi. Ia pun berharap penegak hukum, khususnya hakim memberikan rasa keadilan bagi rakyat dengan tidak memberikan vonis terlalu ringan.

Kemudian, Presiden Prabowo sempat menanyakan sikap Kejaksaan apakah banding atas vonis Harvey Moeis. Setelah mengetahui jaksa mengajukan banding, Prabowo berharap penyelesaian pengadilan tingkat banding bisa lebih tegas. “Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu,” tukas Prabowo. (J-2)

Tinggalkan Balasan