

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal yang berakhir pada Desember lalu. Pasalnya, sejak Satgas dibentuk pada 19 Juli 2024, hingga kini impor ilegal masih merajalela.
“Utamanya untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT), dari produk impor ilegal. Kemarin sudah dievaluasi, jadi rencananya akan dilanjutkan. Ini saya minta teman-teman KL/L untuk kumpul lagi, SK perpanjangannya sedang kita siapkan,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (6/1).
Ia menyatakan, perpanjangan masa tugas Satgas itu telah dibahas dengan kementerian/lembaga terkait. “Kita harus lihat perkembangannya, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran,” pungkasnya.
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal beranggotakan sebelas kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, serta Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. (Fal/E-2)