

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tuduhan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku, tak kunjung kelar karena adanya intervensi dari internalnya. Penegasan dilakukan karena tersangka perintangan perkara yang ditetapkan, adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Yang jelas untuk proses perintangan itu sendiri sebagaimana yang rekan-rekan ketahui sudah ada tersangkanya walaupun itu bukan internal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya sudah menelusuri masalah dalam kasus Harun yang tak kunjung kelar itu. Bukti yang ditemukan penyidik, perintangan diduga dilakukan oleh Hasto.
“Karena memang sampai dengan saat ini masih belum ditemukan (perintangan dari internal KPK),” ucap Tessa.
KPK terus mengembangkan kasus perintangan penyidikan itu. Jika ada bukti, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.
“Ya itu nanti kita akan lihat dalam proses penyidikannya yang dilakukan oleh teman-teman penyidik,” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-9)