Nasional Gugatan Pilkada Minahasa Tenggara Dicabut Sepihak, Saldi Isra Itu Mempermainkan Mahkamah

Gugatan Pilkada Minahasa Tenggara Dicabut Sepihak, Saldi Isra Itu Mempermainkan Mahkamah

9
0

IndonesiaDiscover –

Gugatan Pilkada Minahasa Tenggara Dicabut Sepihak, Saldi Isra : Itu Mempermainkan Mahkamah
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar.)

HAKIM Konstitusi Saldi Isra, menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja karena mencabut permohonan sepihak tanpa surat resmi pembatalan. Hal itu terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan hasil (PHP) Pilkada 2024 yakni gugatan pilkada Minahasa Tenggara, Seasa (14/1). 

“Ini ada penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi dalam persidangan. 

Yohanes kemudian membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya telah mencabut permohonannya. 

“Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan,” kata Yohanes.

Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya. Yohanes berkilah bahwa pencabutan permohonan tidak disetujui oleh prinsipal. Saldi Isra kemudian meminta surat resmi pembatalan pencabutan. Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.

“Hei, gimana Anda ini lawyer. Itu mempermainkan Mahkamah namanya. Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan,” katanya lagi.

Yohanes kemudian menyebut akan membuat surat susulan untuk pembatalan pencabutan. Namun, Saldi kembali mencecar dan mempertanyakan mengapa Yohanes mencabut permohonans secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan prinsipal. 

Yohanes pun menjawab bahwa yang membuat surat pencabutan permohonan adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum.  Namun, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan

“Jangan Anda mempermasalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini,” kata Saldi. 

Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.

“Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi lawyer itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu,” ujar Saldi.

Pada perkara tersebut, petitum pemohon meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati. (H-3)

Tinggalkan Balasan