POLISI dinilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan. Maka itu, kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli masih jalan di tempat.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara empat kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DK Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
“Salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua orang saksi,” kata Ian dalam keterangan resmi, Jumat (3/1).
Sementara itu, polisi telah memeriksa 123 saksi. Menurut dia, meski ratusan saksi diperiksa, berkas belum lengkap menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti dan keterangan saksi.
“Dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan,” ujarnya.
Dia menyebut seseorang yang dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya, dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi.
“Karena itu, sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.
Ian juga menyoroti fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu lalu.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Lusiana Amping, kata dia, sidang praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana.
“Demi kepastian hukum dan keadilan, hakim, dalam putusannya, memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3,” ucap dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan menuntaskan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut. Polisi juga menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
“Pasti tuntas. Insya Allah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Menurutnya, koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk P-19 atau melengkapi berkas perkara. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah DKI Jakarta.
“Pada prinsipnya, KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” pungkas Ade. (Z-1)