

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memiliki bukti kuat atas tuduhan pemberian suap dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dana diduga buat melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR buat buronan Harun Masiku.
“Ya (KPK diyakini tidak salah), karena ada bukti yang kuat bahwa HK (Hasto Kristiyanto) telah melakukan suap (terkait kasus) HM (Harun Masiku),” kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Jumat (3/1).
Menurut Fickar, selang lima tahun penetapan tersangka untuk Hasto dari kasus dimulai bukanlah masalah. Sebab, kata dia, KPK memiliki hak untuk mengembangkan perkara jika memiliki kecukupan bukti.
“Berdasarkan keyakinan penyidik dan komisioner, bukti yang ada sudah cukup menjerat HK dengan dua sangkaan, melakukan korupsi (berupa suap), dan menghalangi penyidikan,” ucap Fickar.
KPK diharap memperkuat bukti untuk menyeret Hasto ke persidangan. Perkara itu wajib dituntaskan demi kepastian hukum para tersangka yang sudah ditetapkan.
KPK juga diharap mengabaikan kubu PDIP yang terus-terusan mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto. Hukum tidak sejatinya diintervensi pihak manapun.
“Penanganan kasus korupsi seharusnya tidak memandang siapapun yang memang berdasarkan alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun berhubungan dengan pihak-pihak yang berkuasa,” tegas Fickar.
Wahyu sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis, 2 Januari 2025. Namun, dia mangkir dengan dalih punya acara penting yang tidak bisa ditinggal.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)