MAHKAMAH Konstitusi atau MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold 20% dari calon yang diusung gabungan partai politik. Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan dengan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR, tidak berlaku lagi.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar dia, Jumat (3/1).
Dalam pertimbangan putusan tersebut, kata dia, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya MK meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik boleh berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang
menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
“Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR,” terang Said.
Ia menjelaskan DPR membuat aturan presidential treshold pada Pasal 222 UU Pemilu agar dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih kuat di parlemen. Dengan demikian, kata dia, agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar.
Menanggapi rekayasa konstitusional yang disebut dalam putusan MK, Said menyampaikan DPR dapat mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya sehingga calon yang diajukan berkualitas. (Ant/H-3)