HAKIM Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis karena berkelakuan baik. Pemerhati hukum menilai meski berkelakuan baik, seharusnya tidak mengabaikan prinsip keadilan.
“Bolehlah karena itu memang salah satu hal pertimbangan yang meringankan, namun tetap di dalam menjatuhkan vonis harus memelihara yang namanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Nah, itu lah yang belum terakomodir saya rasa,” kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Yonathan menuturkan dalam persidangan itu ada namanya fakta persidangan yang digunakan untuk mencari fakta-fakta hukum. Menurutnya, fakta persidangan itu ditemukan melalui pemeriksaan beberapa alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Misalkan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tutur dia.
Yonathan menyebut dalam persidangan hakim juga memperhatikan sifat ataupun sikap terdakwa. Apakah menghormati pengadilan atau tidak. Sikap penasihat hukum terdakwa juga diawasi.
“Dalam hal ini fokusnya ke terdakwa bagaimana dia menjalani proses persidangan itu menjadi salah satu faktor pertimbangan yang hakim katakan meringankan,” ungkap mantan pembela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu alias Brigadir J itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam kasus rasuah Timah dengan kerugian negara Rp300 triliun itu. (Yon/I-2)