Politik Sulitnya Tangani Elite, KPK Harus Berbusa-busa Beri Penjelasan

Sulitnya Tangani Elite, KPK Harus Berbusa-busa Beri Penjelasan

47
0
Sulitnya Tangani Elite, KPK Harus Berbusa-busa Beri Penjelasan
Yasonna Hamonangan Laoly.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status pencegahan kepada mantan Menkumham Yasonna Hamonangan  Laoly. Upaya paksa itu untuk memudahkan penyidikan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun alasan itu terus dipertanyakan banyak pihak, khususnya pihak terkait. KPK pun harus memberikan penjelasan lebih banyak dari biasanya. Ketua KPK Setyo Budiyanto telah secara gamblang menuturkan alasan soal pencegahan ini tetapi masih banyak yang mempertanyakannya.

Kini giliran juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12), menambahkan penjelasan ihwal keputusan tersebut. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.

Tessa enggan memerinci peran Yasonna dalam kasus Hasto. Dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun sebelumnya. Larangan ke luar negeri ini bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)

 

Tinggalkan Balasan