Politik DPR Bersikukuh Penaikan PPN 12 Persen untuk Hanya Barang Mewah

DPR Bersikukuh Penaikan PPN 12 Persen untuk Hanya Barang Mewah

41
0
DPR Bersikukuh Penaikan PPN 12 Persen untuk Hanya Barang Mewah 
ilustrasi(Dok.MI)

 

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersikukuh bahwa penaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah dan pro-rakyat.  Penaikan pajak yang akan dimulai berlaku per 1 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuturkan kebijakan ini difokuskan untuk barang mewah dan disertai program afirmatif yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

 

“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah,” papar Herman yang dikutip Rabu (25/12). 

“Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” tambahnya. 

 

Herman mengeklaim kenaikan PPN pada barang mewah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk program-program pro-rakyat. 

Pemerintah disebut telah menyiapkan langkah afirmatif untuk memastikan bahwa dampak kebijakan ini tidak meluas ke masyarakat umum. 

 

“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan, maka pada saat yang sama juga ada program-program prorakyat yang ini untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat,” papar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini

  

“Oleh karenanya, untuk sektor yang ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti Sembako kan (pajaknya) di 0 persen kan, ini kebijakan afirmatif. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tandasnya. (H-3)

Tinggalkan Balasan