Politik PPN Resmi Naik jadi 12 Persen, PKB Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan...

PPN Resmi Naik jadi 12 Persen, PKB Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi

92
0
PPN Resmi Naik jadi 12 Persen, PKB: Setelah Ini Jangan Ada Kenaikan Lagi
ilustrasi(MI/Susanto)

 

ANGGOTA Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan mengatakan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU).  Namun, dia berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai perekonomian membaik. Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang,” terang Tomkur.

Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada

1 Januari 2025. Pada ayat  (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Menurut politikus berlatar belakang artis itu, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi bersama pemerintah saat itu. 

“Karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja,” beber legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V itu. (H-3)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini