Ekonomi & Bisnis Airlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Airlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

17
0
Airlangga Klaim Transaksi  Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen
Warga melakukan transaksi dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di salah satu jongko di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU)

 

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),  tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen.

“Hari ini rame QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klrafikiasi payment system tidak (kena) PPN, karena inikan transaksi, kalau PPN kan barang,” tutur Airlangga,” ujarnya Minggu (22/12).

Hal itu ia sampaikan merespons penolakan bahwa pembayaran dengan QRIS terkena PPN 12 persen. Selain itu, ia juga menyebut bahan pokok penting tidak terkena penaikan PPN 12 persen. 

“Urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11%, ini tetap 11%,” kata Airlangga.

Ia juga mengungkapkan, penaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berpengaruh terhadap inflasi walaupun tidak signifikan.

“Tentu kita melihat daya beli tahun depan pemerintah mengelurkan berbagai paket stimulus antara lain bayar listrik 50% Januari sampai Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Itukan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mensubsidi motor dan mobil listrik dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia.

“Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan 3%,” pungkasnya.

Terkait dengan barang mewah dan non mewah yang akan dikenakan penaikan PPN, Airlangga menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“PMK (keluar) sebelum 1 Januari,” tandasnya. (H-3)

 

Tinggalkan Balasan