Politik Tabuh Polemik PPN 12 persen, Syahganda PDIP Jangan Memicu Instabilitas Politik

Tabuh Polemik PPN 12 persen, Syahganda PDIP Jangan Memicu Instabilitas Politik

75
0
Tabuh Polemik PPN 12 persen, Syahganda: PDIP Jangan Memicu Instabilitas Politik 
ilustrasi.(MI)

MENANGGAPI pernyataan anggota DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit bahwa pemerintah Prabowo Subianto dapat menunda kenaikan pajak PPN atau melakukan penyesuaian antara 5-15% jika dipandang perlu, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menyatakan PDIP harus berhati-hati membuat pernyataan. 

“Sebabnya, pernyataan Dolfie tersebut dapat memicu instabilitas politik. Pernyataan seperti itu terang benderang memprovokasi rakyat, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/12).

Menurut dia, kerangka APBN yang disahkan DPR RI pada bulan September lalu telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN. Pada saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama, di mana PDIP adalah partai penguasa dan ketua Bangar di DPR.

Pemerintahan baru saat ini yang dipimpin Prabowo Subianto, yang baru saja dua bulan berkuasa, terang saja kerepotan jika harus merubah kedua UU diatas, yakni UU APBN dan UU HPP. Perubahan UU akan memakan waktu dan perlu persetujuan DPR. 

Mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo Subianto memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12% tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok. 

“Sebaliknya, jika rakyat terus menerus diprovokasi oleh elit-elit PDIP, kemungkinan akan terjadi instabilitas politik. Sebab, isu kenaikan pajak adalah salah satu pemicu kemarahan rakyat,” terangnya.

Syahganda selanjutnya menyarankan agar PDIP meminta maaf kepada rakyat karena selama berkuasa mereka telah menaikkan PPN dari 10% sejak tahun 1983 ke 11% tahun 2022 dan sekarang ke angka 12%. Disamping itu, DPR harus mendukung upaya-upaya pemerintah mencari alternatif pembiayaan pembangunan, seperti mendorong agar pengembalian uang-uang korupsi selama era PDIP dan Jokowi berkuasa, seperti pidato Prabowo di Mesir seminggu lalu, dapat terwujud. 

“Jika uang-uang koruptor dikembalikan, maka pajak PPN bisa saja diturunkan serendah-rendahnya,” pungkasnya. (Cah/I-2)

Tinggalkan Balasan