Ekonomi & Bisnis PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

47
0
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus.(DOK MEDCOM/VANIA LIU TRIXIE)

KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy di Jakarta, Minggu 22 Desember 2024.

Deddy menjelaskan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja.

Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak. Termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” pungkasnya. (Medcom/Z-6)

Tinggalkan Balasan