MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Tim penasihat hukum Harvey menyatakan belum puas meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun bui.
“Bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum,” kata tim penasihat hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).
Andi mengatakan bakal membicarakan lebih mendalam dengan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding terhadap vonis tersebut.
“Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa,” jelas Andi.
Andi menunggu salinan putusan hakim. Dia bakal mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim sebelum bersikap lebih lanjut.
“Salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh majelis hakim,” ujar dia.
Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. (P-5)