Politik Respons Kejagung soal Prabowo Maafkan Koruptor Hak Istimewa Presiden

Respons Kejagung soal Prabowo Maafkan Koruptor Hak Istimewa Presiden

47
0
Respons Kejagung soal Prabowo Maafkan Koruptor: Hak Istimewa Presiden
ilustrasi(MI/Duta)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Prabowo sebagai presiden memiliki hak istimewa, salah satunya memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.

“Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi,” kata Harli saat dihubungi, Jumat (20/12).

Harli melanjutkan, pidato Prabowo harus dimaknai secara holistik dan tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong. Menurutnya, pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran,” ujarnya.

“Salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi,” tambahnya. (Fik)

Tinggalkan Balasan