PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan OJK.
Pada Kamis, (19/12), tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kantor OJK, Jakarta.
“OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai lembaga negara, Ismail menyampaikan OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” katanya.
Kendati terseret dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana tanggung CSR, Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pihaknya mengaku akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (J-3)