KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi di BUMN PP, Rugikan Negara Rp80 M
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).
“Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas,“ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Tessa mengatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia enggan memerinci inisialnya, saat ini.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan, saat ini,” ucap Tessa.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
“Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ujar Tessa.
Dua orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik. Inisial mereka yakni DM dan HNN. Tessa tidak merinci dua orang itu merupakan tersangka atau bukan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tutur Tessa. (Can/I-2)