KEPALA Polda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf atas tindakan anggotanya, Brigadir AK yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah mobil yang menewaskan warga bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Djoko mengungkapkan permintaan maaf itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (17/12).
“Kesempatan ini juga saya pergunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujar Djoko.
Djoko juga menyampaikan rasa simpatinya terhadap keluarga korban. “Saya menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12).
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK.
Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka bersama Brigadir AK.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah mobil yang menewaskan warga. Atas perbuatan itu, oknum polisi tersebut terancam pidana mati.
Selain oknum polisi, Polda Kateng juga menetapkan warga sipil berinisial H sebagai tersangka. H diduga terlibat dalam kasus curas yang menewaskan korban.
“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Erlan mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. (Faj/I-2)