PEMERINTAH mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan akan diperpanjang hingga tahun 2025.
Fasilitas PPN DTP ini diberikan dengan batasan pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dan untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Pada periode Januari hingga Juni 2025, pemerintah akan memberikan potongan PPN sebesar 100%, sementara pada periode Juli hingga Desember 2025, insentif akan berkurang menjadi 50%.
“Bagi kalangan menengah, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.
Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan keyakinannya, perpanjangan insentif ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa industri perumahan memiliki efek berganda yang melibatkan berbagai sektor lainnya, seperti cat, kayu, plafon, pasir, dan semen.
“Industri perumahan terhubung dengan ratusan sektor lainnya. Ini akan sangat mendorong pergerakan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di tahun depan,” ujar Maruarar dikutip dari Antara.
Maruarar juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPN DTP di sektor perumahan.
“Pemberian insentif ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. Sebelumnya, Kementerian PKP sudah berencana mengupayakan kebijakan ini, namun Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian, dan Ibu Menteri Keuangan telah memahami betul bahwa kebijakan ini berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai kebijakan insentif PPN DTP ini sejalan dengan prinsip keadilan, mengingat tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12%.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan momentum pembangunan sektor perumahan, yang memiliki dampak luas terhadap sektor konstruksi dan real estate,” ungkap Menkeu.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Ant/Z-10)