PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti fungsi pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang sejauh ini belum menunjukkan kerja nyata. Dia mempertanyakan pembentukan BAM yang fungsinya tumpang tindih dengan kinerja komisi di DPR.
“DPR yang harusnya memang kerjanya sehari-hari mengurusi aspirasi rakyat melalui komisi, tapi justru malah ada BAM yang dibentuk secara khusus untuk urusan menyerap aspirasi itu,” kata Lucius di Jakarta, Minggu (8/12).
Lucius mengatakan pembentukan BAM menimbulkan kebingungan. Pasalnya, penyerapan aspirasi sejauh ini dilakukan di komisi. “Misalnya ada masalah kepolisian. Begitu juga ada jaksa yang punya masalah dengan atasannya, Komisi 3 langsung berurusan dengan itu. BAM sendiri lalu nganggur,” katanya.
Lucius menilai tidak jelasnya motivasi dan fungsi pembentukan BAM membuat alat kelengkapan dewan tersebut tak berjalan optimal. Ia menyebut BAM hanya menjadi tempat bagi anggota DPR untuk mendapatkan kehormatan.
“Jadi banyak sekali badan yang dibentuk tapi karena motivasi awalnya tidak tuntas, t8dak jelas juga fungsinya apa lalu akhirnya menjadi menambah dekorasi alat-alat kelengkapan yang ada di DPR. Dan yang paling penting kalau ada badan ya ada pimpinan. Itu biasanya wibawanya lebih tinggi dari anggota DPR yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang baru terbentuk di periode 2024-2029. “Kita sudah menetapkan pimpinan AKD untuk komisi dan badan-badan di DPR. Termasuk Badan Aspirasi Masyarakat yang dibentuk guna memaksimalkan peran DPR dalam menampung aspirasi rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (23/10).
Dengan adanya BAM, Cucun berharap DPR dapat semakin maksimal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.
“Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat II ini.
Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat DPR, yaitu menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
BAM juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. Nantinya BAM ini akan menampung seluruh aspirasi masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada komisi serta stakeholder tekait. (J-2)