

INDEKS Persepsi Korupsi (IPK), yang dikenal dengan istilah Corruption Perception Index (CPI), adalah sebuah survei yang diselenggarakan Transparency International (TI) untuk menilai tingkat risiko korupsi di sektor publik suatu negara.
Hasil survei ini menyusun negara-negara berdasarkan skor IPK yang diperoleh, di mana skor tinggi (skala 100) menunjukkan risiko korupsi yang rendah. Sementara skor rendah (skala 0) menandakan adanya risiko korupsi yang tinggi.
Perkembangan IPK di Indonesia
Skor IPK Indonesia sejak tahun 2015 – 2022 mengalami fluktuasi. Artinya, tidak selalu naik maupun turun. Berikut data lebih jelasnya:
- Tahun 2015: Skor IPK 36 dan berada di posisi 88 dari 166 negara
- Tahun 2016: Skor IPK 37 dan berada di posisi 90 dari 176 negara
- Tahun 2017: Skor IPK 37 dan berada di posisi 96 dari 180 negara
- Tahun 2018: Skor IPK 38 dan berada di posisi 89 dari 180 negara
- Tahun 2019: Skor IPK 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara
- Tahun 2020: Skor IPK 37 dan berada di posisi 102 dari 180 negara
- Tahun 2021: Skor IPK 38 dan berada di posisi 96 dari 180 negara
- Tahun 2022: Skor IPK 34 dan berada di posisi 110 dari 180 negara
Meski mengalami penurunan pada tahun 2022, Indonesia tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan skor IPK di tahun-tahun mendatang. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Komisioner KPK RI Periode 2003-2007, menyampaikan beberapa strategi untuk memperbaiki skor IPK Indonesia, antara lain:
Strategi Perbaikan Skor IPK
- Meningkatkan kualitas sektor pelayanan publik.
- Menjamin kepastian hukum.
- Memisahkan antara ruang publik dan ruang privat.
Selain itu, Transparency International juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Indonesia dalam upayanya meningkatkan skor IPK yang turun pada 2020, yakni:
- Memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.
- Meningkatkan transparansi dalam kontrak pengadaan.
- Menjaga demokrasi dengan melibatkan partisipasi publik.
- Mempermudah dan meningkatkan transparansi akses informasi yang relevan bagi masyarakat.
Namun, kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah kesadaran individu akan bahaya korupsi bagi diri sendiri dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar terhindar dari tindakan pidana korupsi maupun kejahatan terkait lainnya. (ACLC KPK/Z-3)