Nasional Memahami Genosida Perspektif Hukum Internasional dan Nasional

Memahami Genosida Perspektif Hukum Internasional dan Nasional

14
0

IndonesiaDiscover –

Memahami Genosida: Perspektif Hukum Internasional dan Nasional
Di Indonesia, meski belum meratifikasi Konvensi Genosida secara eksplisit, genosida diatur melalui KUHP dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.(Boston Globe)

GENOSIDA adalah salah satu kejahatan yang paling mengerikan dan dilarang oleh hukum internasional. Konsep genosida pertama kali dicetuskan ahli hukum Raphael Lemkin tahun 1944 dan kemudian dimasukkan ke dalam hukum internasional. 

Melalui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Desember 1948.

Pada  tingkat internasional, pelanggaran yang berkaitan dengan genosida diatur dalam Pasal II Konvensi Genosida yang menyebutkan genosida terdiri dari serangkaian tindakan, antara lain:

  • Pembunuhan anggota kelompok.
  • Penyebab luka serius pada fisik atau mental anggota kelompok.
  • Upaya untuk menciptakan kondisi yang mengarah pada pemusnahan kelompok.
  • Pengusiran paksa atau pemindahan paksa.
  • Pembatasan kelahiran dalam kelompok tersebut.

Pada hukum Indonesia, genosida juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida PBB secara eksplisit.

Namun, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip genosida ini dapat diidentifikasi dalam beberapa pasal hukum yang ada. Pasal 104, 105, dan 106 KUHP mengatur tentang pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat berimplikasi pada genosida. 

Misalnya, Pasal 104 KUHP menyebutkan tentang kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi dalam konflik bersenjata, yang dapat melibatkan pembunuhan massal dan pemusnahan kelompok tertentu, dua ciri utama dari genosida.

Sementara itu penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU HAM mendefinisikan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Berikut adalah bentuk yang rapi dari pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya terkait kejahatan genosida:

“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara: “

  1. Membunuh anggota kelompok, baik seorang atau lebih.
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum yang lebih spesifik mengenai hak asasi manusia melalui Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini, genosida didefinisikan secara tegas sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Penting untuk dipahami kejahatan genosida sering kali melibatkan kebijakan negara yang disengaja untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu. Oleh karena itu, negara memiliki peran kunci dalam pencegahan dan penuntutan genosida melalui sistem peradilan yang sesuai. (Hukumonline/Komnas HAM/Z-3)

Tinggalkan Balasan