IndonesiaDiscover –
WAKIL Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mendorong pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Herman membeberkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani diperlukan supaya kebijakan penaikan PPN 12 persen tersebut tak membebani masyarakat.
“Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” ungkap Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Herman mendorong pemerintah agar menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan naiknya PPN.
Hal itu penting supaya pemerintah bisa memastikan masyarakat tak alami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.
“Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” tegas Herman.
“Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” tambahnya.
Sebelumnya, para pimpinan dan perwakilan komisi DPR menghadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyampaikan perihal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Mereka menyampaikan bahwa pemberlakuan PPN itu harus selektif, khususnya dikenakan pada barang mewah.
“Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Pada kelompok masyarakat kecil tertentu, diharapkan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen. Sehingga, nantinya ada dua skema penetapan tarif. (Z-9)