Politik DJKI Kolaborasi Pentahelix Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual

DJKI Kolaborasi Pentahelix Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual

32
0
DJKI Kolaborasi Pentahelix Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Ilustrasi(Dok Kementerian Hukum)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga hingga akademisi, untuk meningkatkan kesadaran kekayaan intelektual di berbagai elemen masyarakat.

“Seperti pentahelix, dari kalangan pemerintah, seluruh K/L yang terkait dengan kekayaan intelektual, kita akan libatkan. Kemudian dari akademisi, khususnya para pengajar di bidang kekayaan intelektual, juga mereka akan kita libatkan. Kemudian masyarakat umum, khususnya para pelaku,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, di Jakarta, Rabu (20/11).

DJKI ke depannya akan mengoptimalkan berbagai program yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya seperti DJKI Mengajar, Mobile Intellectual Property Clinic, Patent Examiner Goes to Campus, bimbingan teknis, dan pelatihan lainnya.

“Bahkan kita nanti membuat semacam TOT, training of trainer (pelatihan pelatih). Jadi, mereka yang akan nanti melakukan edukasi lebih lagi kepada masyarakat. Kemudian, media,” tambah Razilu.

Mengingat tahun 2025 merupakan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI akan mengangkat tema seputar Indonesia Berkarya, DJKI Melindungi. Untuk mengejawantahkan tema tersebut, DJKI akan melakukan kampanye dengan berbagai cara.

“Kita akan meminta juga kepada seluruh penyuluh hukum di Indonesia, kita akan kerja sama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk

mereka terjun sebagai guru-guru kekayaan intelektual,” kata Razilu pula.

Ia menjelaskan DJKI menyasar klaster tertentu dalam mengedukasi akan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Klaster tersebut, di antaranya pelajar SD hingga perguruan tinggi, akademisi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), desainer, dan klaster kekayaan intelektual komunal Indonesia yang dimiliki pemerintah daerah.

Diakui Razilu, kesadaran masyarakat Indonesia akan kekayaan intelektual masih terbilang rendah. Ia menyebut, total pendaftaran hak kekayaan intelektual ke DJKI pada tahun ini hanya sekitar 300 ribu.“Itu 300 ribu walaupun banyak, sebenarnya adalah sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk produktif Indonesia atau jumlah anak bangsa yang kreatif. Itu sedikit sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, DJKI bertekad untuk menggenjot kesadaran kekayaan intelektual masyarakat Indonesia dengan kolaborasi pentahelix agar pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat meningkat 100% pada 2025. (Ant/H-2)

Tinggalkan Balasan