E-Paspor akan otomatis diberlakukan per 1 Desember 2024 di 13 kantor imigrasi percontohan (IG/@ditjen_imigrasi)Jakarta, indonesiadiscover.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)terapkan penerbitan paspor elektronik atau e-paspor 100 persen.Penerapan ini dilakukan secara bertahap sejak 1 Desember 2024.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam sampaikan hal ini melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari Info Publik.Saffar tegaskan penerbitan paspor dengan chip itu mulai dari tiga belas kantor Imigrasi percontohan sebelum penerapan menyeluruh ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.“Seluruh warga negara Indonesia yang ajukan permohonan paspor di tiga belas kantor Imigrasi percontohan per 1 Desember 2024 akan dapatkan paspor elektronik secara otomatis. Mendatang, rencananya akan berlaku untuk semua kantor imigrasi di Indonesia,” tambahnya.Safar tambahkan paspor elektronik adalah dokumen perjalanan yang telah dilengkapi cip elektronik berisi data biometrik dari pemegang paspor yaitu foto wajah dan sidik jari.Terinkripsi dengan teknologi dengan keamanan tinggi, data sangat sulit untuk dipalsukan.Keunggulan Paspor ElektronikTidak hanya itu berbagai fitur keamanan telah melengkapi e-paspor, contohnya tinta khusus serta hologram yang sulit ditirukan.Keunggulan e-paspor, salah satunya, adalah keamanan lebih tinggi untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan.Terlebih, kepemilikan e-paspor memungkinkan proses imigrasi lebih cepat. Terutama di beberapa negara yang sudah adopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan chip reader.Safar ingatkan kembali bahwa paspor elektronik kini sudah jadi dokumen perjalanan berstandar internasional.Hampir seluruh negara di dunia, katanya, sudah gunakan e-paspor untuk dokumen perjalanan negara sah.Ia meyakini penerapan paspor elektronik 100 persen adalah upaya penting keimigrasian dalam perkuat paspor Republik Indonesia.“Kombinasi dari fitur pengaman serta bahan baku dan juga teknik terbaru lainnya telah sesuai standar internasional. Hal ini jadi perhatian utama dalam pastikan paspor terlindungi saat dipergunakan melakukan perlintasan antarnegara,” ujar Safar.Sebagai informasi, daftar kantor imigrasi di Daerah Khusus Jakarta sebagai percontohan penerbitan e-paspor 100 persen yaitu Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Tanjung Priok Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.Sedangkan provinsi lain, penyedia e-paspor adalah Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Medan, Kantor Imigrasi Surabaya, , Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Makassar, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Nasional Penerbitan E-Paspor 100 Persen Berlaku Per 1 Desember 2024