IndonesiaDiscover –
RENCANA kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diusulkan pemerintah disambut gembira oleh kalangan buruh di Jawa Timur. Namun, mereka masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan keputusan tersebut.
Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya Dendy Prayitno di Surabaya, Minggu (1/12), mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana tersebut, namun SPSI belum berani bersikap karena teknis pelaksanaan belum turun.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah kenaikan itu untuk UMP provinsi atau juga UMK untuk kabupaten dan kota. “Jadi, belum jelas, SPSI belum bersikap bagaimana menyikapi keputusan tersebut,” katanya.
Apalagi dalam hitungan UMP atau UMK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat hanya menentukan patokan secara umum.
Karena itu, petunjuk teknis sangat diharapkan segera turun sehingga pekerja di daerah bisa bernafas lega mengetahui kenaikan tersebut. “Pasti akan senang, tapi sekali lagi sangat tergantung bagaimana nanti keputusan provinsi nanti,” ujarnya. (FL/J-3)