PENASIHAT Khusus Bidang Ekonomi Presiden, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa belum mengetahui rencana kenaikan PPN 12% di tahun 2025 apakah akan terlaksana.
Ia mengaku dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.
“Saya kan juga baru pulang dari luar negeri, jadi belum terinfo soal itu,” kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Senin (4/11).
Bambang menegaskan, keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen tersebut ada di tangan pemerintah.
“Ya itu (kenaikan PPN 12%) kan nanti keputusan pemerintah ya,” tutur Bambang.
Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan PPN 12% masih akan dibahas.
“Nanti akan dibahas, Menteri Keuangan itu domainnya,” ucap Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (Fal/M-4)