Politik Pimpinan KPK 2024-2029 Disebut Punya Rekam Jejak Bermasalah

Pimpinan KPK 2024-2029 Disebut Punya Rekam Jejak Bermasalah

62
0
Pimpinan KPK 2024-2029 Disebut Punya Rekam Jejak Bermasalah 
Komisi III menggelar fit and proper test calon pimpinan KPK periode 2024-2029(Antara Foto)

 

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 memiliki rekam jejak bermasalah. Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK, yakni Setyo Budiyanto (ketua) Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), Johanis Tanak (wakil ketua), dan Agus Joko Pramono (wakil ketua).

Castro mengatakan Setyo Budiyanto memiliki rekam jejak yang bermasalah. Setyo Budiyanto yang merupakan polisi berpangkat Komisaris Jenderal akan berada dalam konflik kepentingan ketika memimpin lembaga antirasuah tersebut. 

Castro juga mengingatkan sebelumnya KPK juga dipimpin oleh Firli Bahuri yang memiliki latar belakang polisi. Firli pada akhirnya juga tersangkut kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kita sama-sama paham bagaimana pelajaran saat Firli Misalnya yang memegang pimpinan KPK itu pada akhirnya punya problem ketika berhadapan dengan institusinya. Jadi kita tidak bisa ingkari bahwa keberadaan pimpinan Polri di tubuh KPK itu menyebabkan konflik kepentingan yang begitu sangat rawan apalagi ketika proses perkara melibatkan anggota kepolisian,” kata Castro kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).

Castro juga menyoroti rekam jejak Setyo Budiyanto secara personal. Ia mengatakan Setyo Budiyanto tidak patuh melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara.

“Kalau kita lacak rekam jejaknya juga bermasalah. Dia misalnya tidak patuh terhadap laporan harta kekayaan negara, kalau tidak salah LHKN-nya tahun 2023. Itu bertentangan dengan ketentuan berlaku sebagaimana prinsip transparansi dalam urusan LHKPN,” katanya. 

Selanjutnya, Castro juga menyoroti rekam jejak Setyo Budiyanto ketika menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengatakan Setyo Budiyanto gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam kementerian tersebut. 

“Buktinya kan kementerian pertanian jebol dalam perkara Syahrul Yasin Limpo. Itu pertanda bahwa tugas dan fungsi Setyo Budiyanto itu gagal,” katanya.

Pimpinan selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo juga memiliki rekam jejak bermasalah. Ibnu Basuki Widodo adalah hakim di Pengadilan Tinggi Manado yang sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ibnu beberapa kali menarik perhatian publik lantaran pernah memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.

Selain itu, saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017, ia pernah melarang jurnalis untuk meliput persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

“Ini kan jadi catatan buruk sebenarnya,” kata Castro. 

Pimpinan selanjutnya, ialah Johanis Tanak. Castro menyoroti Johanis yang diduga melanggar etik saat menjadi Wakil Ketua KPK periode sebelumnya. Johanis diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023. Sihite merupakan pihak yang berperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. 

Menurut Dewas KPK, Johanis mengetahui posisi Sihite karena ia mengikuti gelar perkara kasus tersebut. Johanis akhirnya dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Idris Froyoto Sihite. Dewas KPK hanya berhasil menemukan bukti percakapan Johanis dan Idris. Sementara isi pembahasannya tidak diketahui, karena Johanis telah menghapusnya.

“Kendati Dewas mengatakan tidak terbukti secara etik melanggar, tetapi nalar publik berbicara bahwa keengganan dia untuk membocorkan data dalam ponsel bahwa ada yang hendak ditutupi. Itu masalah besar,” katanya.

Selain itu, Castro juga menyoroti pernyataan Johanis yang ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini, menurut Castro, bertentangan dengan tugas KPK.

“Satu fakta bagaimana KPK itu bertumbuh dan mendapatkan kepercayaan publik karena banyaknya OTT yang dilakukan. Itu pertanda memang proses pemberantasan berjalan baik,” katanya.

Pimpinan selanjutnya, ialah Agus Joko Pramono. Castro mengatakan Agus pernah menjadi saksi yang meringankan bagi kasus mantan anggota BPK Rizal Djalil yang terlibat korupsi.

 

“Problemnya adalah ketika menjadi saksi yang meringankan dia seolah-olah memberikan cara pandang perkara korupsi adalah bukan kejahatan yang dilawan karena dia melakukan proses pembelaan dalam tanda petik,” katanya.

Pimpinan terakhir ialah Fitroh Rohcahyanto. Fitroh yang memiliki latar belakang jaksa itu sempat menyatakan masalah di KPK bukan karena revisi UU KPK. Padahal, kata ia, buruknya kinerja KPK dimulai saat revisi UU KPK yang menempatkan KPK sebagai rumpun kekuasaan eksekutif yang memudahkan KPK diintervensi oleh kekuasaan eksekutif. 

“Revisi UU KPK itu termasuk juga memotong mahkota KPK misalnya kewenangan penyadapan, SP3, dan sebagainya. Kalau kemudian Fitroh menyebut kinerja KPK buruk bukan karena revisi UU KPK artinya dia gagal menangkap apa problem mendasar bagi KPK,” katanya. (H-3)

Tinggalkan Balasan