Politik Kabareskrim Total Uang Hasil Judol Disita Rp77 Miliar

Kabareskrim Total Uang Hasil Judol Disita Rp77 Miliar

50
0
Kabareskrim: Total Uang Hasil Judol Disita Rp77 Miliar
(Ilustrasi) Bareskrim Polri telah menyita Rp77 dari kasus judi online.(MI)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita uang puluhan miliar dalam penanganan kasus judi online (judol). Hasil itu didapat sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online atau Senin (4/11).

“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp77.653.433.548,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11).

Sementara itu, untuk barang bukti lain yang ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, hingga 2 pucuk senjata api. Sejumlah barang bukti ini disita dari 619 kasus yang terungkap. Dari ratusan kasus telah ditetapkan 734 tersangka.

“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” beber Kabareskrim.

Wahyu mengatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Guna melakukan penelusuran aset atau asset tracing.

“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU,” tegas mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.

Untuk diketahui, Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Senin, 4 November 2024. Satuan kerja lintas kementerian/lembaga ini dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Yon/I-2)

Tinggalkan Balasan