
Peran aktif masyarakat dengan lapor konten judi online akan sangat membantu upaya pemerintah berantas judol (Kemkomdiggi)Jakarta, indonesiadiscover.com – Pemerintah Indonesia ajak masyarakat untuk lapor konten terkait judi online (judol).Pasalnya, menciptakan ruang digital yang aman dan bersih tentu perlu kerjasama dari masyarakat.Memang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tindak tegas 21.456 konten terkait judol di media sosial melalui penutupan akses.Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kemkomdigi juga tutup tiga akun Instagram yang miliki banyak pengikut karena terbukti promosikan judol.“Pemerintah berkomitmen tak henti berantas perjudian online atau hal apapun yang terindikasi hal tersebut,” begitu papar Pelaksana tugas (Plt). Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, melalui dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari IndonesiaDiscover, pada Senin (25/11/2024).Syofian katakan Kemkomdigi telah lakukan penurunan (takedown) 374.175 konten judi online.Perinciannya adalah 344.869 pada website dan IP; lalu 16.089 konten di akun pada platform Meta; kemudian 8.083 file sharing; dan 3.235 pada Google atau YouTube; serta 1.698 melalui platform X; dab juga 136 konten pada Telegram serta dan 64 di TikTok.Jumlah tersebut tercatat sejak 20 Oktober sampai 25 November. Dan ia katakan juga Kemkomdigi telah memblokir 5.253.543 konten sejak tahun 2017–25 November 2024.Pemerintah menyediakan saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan konten judi online. Kemkomdigi sediakan ragam kanal untuk warga jika hendak laporkan konten negatif terutama judol.Warga dapat mengakses Aduankonten.id dengan menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.Warga juga dapat mengakses Aduannomor.id jika hendak laporkan penyalahgunaan nomor seluler. Masyarakat yang ingin melaporkan e-wallet atau rekening bank yang mencurigakan juga dapat mengakses Cekrekening.id.Siapa saja kini dapat mengirim laporan lengkap lewat em di aduankonten@kominfo.go.id atau melalui media sosial dengan tag akun resmi @aduankonten.Tentu saja laporan perlu menyertakan data lengkap seperti tangkapan layar, tautan dan detail konten sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat serta efektif.



















































