
IndonesiaDiscover –
Pemerintah bakal memberlakukan 2 aturan baru mulai 2025, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Opsen pajak. Kedua kebijakan anyar banyak disebut bisa memberikan efek serius terhadap industri otomotif di Indonesia, tak terkecuali sepeda motor.
General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin mengatakan, bahwa aturan kenaikan PPN akan menjadi tantangan bagi industri karena harga jual produk juga akan naik. Namun, untuk Opsen pajak dirinya enggan berkomentar, ranah ini diserahkan ke Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
“PPN 12 persen itu kan sesuatu yang sudah diketok ya, jadi mau nggak mau harus kita serap itu PPN 12 persen. Ya memang itu salah satu challenge yang harus dihadapi semua industri, termasuk di industri sepeda motor akan ada kenaikan PPN menjadi 12 persen,” kata Muhib panggilan karibnya di Bali, Jumat (22/11).
Menghadapi tantangan tersebut, AHM sudah mempersiapkan strategi untuk tetap mengamankan penjualan sepeda motor secara nasional. Salah satunya dengan tetap menghadirkan ragam produk dengan beberapa varian yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial konsumen.
“Produk kita kan banyak variannya ya, satu tipe banyak variannya. Itu adalah upaya dalam memberikan beragam alternatif di tengah market yang challenging dan di tengah tuntutan masyarakat yang beragam,” pungkasnya.
Saat ditanya apakah kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berikut Opsen pajak akan mengoreksi penjualan motor Honda, Muhib belum bisa menjawab dengan gamblang. Saat ini, pihaknya masih mengkaji dan mengkalkulasi dampak dari kebijakan yang diteken oleh pemerintah tersebut.
“Kita lagi mengkalkulasi beragam perpajakan itu, efeknya ke market itu seperti apa, dampaknya seperti apa. Jadi memang selain PPN 12 persen ada juga Opsen pajak, tapi ini biar pihak Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia saja yang bicara.
Sebagai informasi, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara Opsen pajak kabarnya akan aktif berlaku mulai 5 Januari 2025. Dengan adanya kebijakan ini pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kabupaten/kota bisa memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Memang misi utamanya adalah menyesuaikan pembagian hasil, akan tetapi ketidakpastian terkait pelaksanaan di tingkat daerah dinilai banyak pihak bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif. (KIT/ODI)
Baca Juga:
Penjualan Honda Scoopy di Bali Lebih Moncer Ketimbang BeAT, Ini Alasannya
Peminatnya Tinggi, AHM Gelar Media Test Ride New Honda Scoopy di Bali