Politik Pakar Menduga Ada Tekanan Penguasa dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Pakar Menduga Ada Tekanan Penguasa dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

50
0
Pakar Menduga Ada Tekanan Penguasa dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembon(Dok.Antara)

PENETAPAN tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, pada 2015-2016 cenderung keliru dan bermuatan politis. Pasalnya, penetapan status tersangka itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Pakar Ekonomi Politik sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Tom Lembong kental dengan motif politik lantaran tuduhan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan. 

“Tuduhannya itu apa? Kejagung mengatakan tahun 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Faktanya, tidak ada surplus. Kejagung juga mengatakan tidak menemukan aliran dana ‘fee’ kepada Tom Lembong. Kejagung juga berkilah, korupsi tidak harus dapat aliran dana. Tuduhan Kejagung begitu lemah, mencerminkan sangat amatir, tidak profesional, ini sangat politis,” jelasnya di Jakarta pada Sabtu (16/11). 

Anthony menduga, Kejagung berani mengotori tangannya sendiri dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat, disebabkan adanya tekanan politik dan intervensi kekuasaan yang besar.

Mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business itu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Tom Lembong sudah dikeluarkan sejak Oktober 2023, di mana saat itu Joko Widodo masih bertastus sebagai presiden.

“Ini adalah kepentingan politik. Kenapa Kejagung mau mengotorkan tangannya? Karena ada sprindik yang sudah keluar, memeriksa ataupun tidak memeriksa Tom Lembong maka sama saja mengotorkan tangan. Di sini panglima tertinggi bukan lagi hukum, tapi ini politik,” imbuhnya. 

Anthony juga mempertanyakan Kejagung yang mengaku tidak mengetahui kapan penyelidikan kasus Tom Lembong dimulai. Selain itu, kasus Tom Lembong yang mengendap hampir satu tahun sejak sprindik diterbitkan, Tom Lembong tidak pernah diperiksa. 

“Tapi akhirnya, pada 8 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya. Ketika itu, Jokowi masih berkuasa dan bisa mendesak Kejagung mempercepat proses ‘tersangkakan’ Tom Lembong. Artinya, Prabowo ketika itu tidak dalam posisi bisa minta mengusut Tom Lembong,” ujarnya.  (P-5)

Tinggalkan Balasan