Ekonomi & Bisnis Soal Pemutihan Utang Petani dan UMKM, BRI Tunggu Perpres

Soal Pemutihan Utang Petani dan UMKM, BRI Tunggu Perpres

49
0
Soal Pemutihan Utang Petani dan UMKM, BRI Tunggu Perpres
Ilustrasi(Antara)

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari mengaku tengah mendengar wacana pemutihan utang petani, nelayan dan pelaku UMKM. Ia mengaku masih menunggu terbitnya peraturan presiden (Perpres) jika memang kebijakan ersebut benar-benar diterapkan.

“Saat ini BRI mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media massa dan terkait hal tersebut BRI akan menunggu diterbitkannya peraturan presiden soal pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha,” ungkap Supari kepada Media Indonesia, Senin (28/10).

Di tengah tantangan berupa daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan kenaikan harga barang, Supari mengatakan program itu diyakini bisa mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam memperbaiki penyaluran kredit bank. 

“BRI optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” ucapnya. 

Namun demikian, ia juga menekankan dalam industri pembiayaan terkait pengelolaan kredit bermasalah, terdapat perbedaan antara hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku, katanya, dimaknai sebagai penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya. Hapus buku pun tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.

Sementara, pengertian hapus tagih yaitu penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti kejadian peristiwa tsunami Aceh di 2004.  

Supari melanjutkan kebijakan hapus tagih telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, dalam implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

“Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait,” pungkas Supari.

Rencana terkait pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM pertama kali disampaikan oleh adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Z-11)

Tinggalkan Balasan