IndonesiaDiscover –
RUTAN Palangka Raya mengalami kelebihan kapasitas atau overload warga binaan pemasyarakatan (WBP). Akibatnya, sebanyak 25 WBP atau narapidana dipindahkan ke ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pemindahaan para WBP itu dilakukan pada Jumat (15/11), dengan pengamanan yang ketat.
Kepala Pengamanan Rutan Palangka Raya Bahtiyar Mandala Sutra, Minggu (17/11), mengatakan sebelum dilakukan pemindahan, para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat. Selain itu, turut dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.
“Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk nyata upaya Rutan Palangka Raya dalam deteksi dini kerawanan kemanan dan ketertiban (kamtib) karena kondisi WBP yang telah overcrowded,” katanya.
Ia menerangkan, deteksi dini kamtib ini merupakan salah satu poin utama Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Berantas Narkoba, dan Sinergitas.
“Pemindahan secara berkala selalu kita lakukan kepada WBP yang telah selesai mendapatkan vonis dari pengadilan. Karena di dalam Rutan, selain ada WBP juga ada yang berstatus sebagai tahanan dan makasih berproses di pengadilan,” pungkasnya. (SS/J-3)