Indonesiadiscover.com-Banten Guna mewujudkan program Akselerasi,Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.
Kali ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana
risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, pada Kamis (14/11).
Sebanyak 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Pemindahan terhadap narapidana ini berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, pasalnya narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Pelaksanaan pemindahan narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, Teguh Yuswardhie. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Proses pemindahan narapidana ini dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur. Selanjutnya, ke-84 narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
Dengan pemindahan terhadap narapidana ini, harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan, kata Ditjenpas Teguh Yuswardhie.
Langkah ini, menurutnya akan menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
Ini merupakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan, pungkasnya.(*)