Nasional KPU Tidak akan Cetak Ulang Surat Suara Calon Kepala Daerah yang Dicopot...

KPU Tidak akan Cetak Ulang Surat Suara Calon Kepala Daerah yang Dicopot Kepesertaannya

13
0

IndonesiaDiscover –

KPU Tidak akan Cetak Ulang Surat Suara Calon Kepala Daerah yang Dicopot Kepesertaannya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono (kiri) memeriksa surat suara yang belum dipotong saat kunjungan kerja di salah satu percetakan di Surabaya, Jawa Timur(Antara Foto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan mencetak ulang surat suara  calon kepala daerah di beberapa daerah  yang keikutsertaannya dicopot pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat mengatakan pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

  

“Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah minimal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi (pencetakan). Tidak mungkin lagi KPU cetak surat suara,” terang Yulianto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).

  

Ia mengatakan cetak ulang surat suara tidak bisa dipaksakan. Sebab, itu  dapat mengganggu tahapan pilkada karena pencetakan surat suara hingga tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

  

“Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya, seperti tadi soal lipat, packing belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi,” imbuh Yulianto.

  

“Dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu,” ujarnya.

  

  Yulianto mengungkapkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara.  Meskipun demikian,  KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukan lagi peserta Pilkada Serentak 2024.

  

“Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat,” tukasnya. (Ant/H-3)

Tinggalkan Balasan