KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau jalan tol MBZ.
“HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain itu, Harli menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa dua saksi lain. Keduanya ialah SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel dan HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.
Baca juga : 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Ketiga saksi diperiksa pada Senin, 14 Oktober 2024. Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut pemeriksaan ketiga orang ini untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Untuk diketahui, Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
“Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024. (Z-9)