Politik Pemeriksaan Gubernur Kalsel Tunggu Hasil Praperadilan

Pemeriksaan Gubernur Kalsel Tunggu Hasil Praperadilan

80
0
Pemeriksaan Gubernur Kalsel Tunggu Hasil Praperadilan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sebab, dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.

“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10).

Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap tiga proyek di Kalsel. Keputusan memanggil setelah praperadilan kelar diambil demi menjaga asas dalam penegakan hukum.

Baca juga : KPK Sita Uang dari Tangan Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel saat OTT

“KPK dalam menegakkan hukum, salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia),” ucap Ghufron.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (P-5)

 

Tinggalkan Balasan