IndonesiaDiscover –
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath menyatakan akan membentuk panitia kerja (panja) terkait pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online.
Dengan dibentuknya panja terkait kejahatan siber, Rano meminta pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) bisa lebih terbuka dengan data intelijen hasil analisis yang selama ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ke depan dengan adanya panja ini, nanti kami harapkan kita lebih terbuka lagi dalam hal data yang didapat Kepala PPATK atau PPATK untuk setiap kejahatan baik itu siber maupun kejahatan yang lain,” kata Rano dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jakarta, Rabu (6/11).
Panja tersebut bakal dibentuk, kata Rano, karena Komisi III DPR selama ini tidak pernah mendapat data utuh soal data analisis PPATK. Jika diperlukan rapat dapat digelar secara tertutup antara Komisi III DPR dan PPATK.
“Jadi kita ini kan suka rapat ini tapi dapat datanya setengah-setengah Pak. Jadi kami meminta nanti, misalnya narkoba, kan tadi sudah disampaikan berapa besarnya narkoba, perkara judi online dan lain-lain, datanya nanti dibuka saja saat kita rapat lagi ke depan,” kata dia.
“Kalau diperlukan dibikin tertutup, kita bikin tertutup agar kita tahu (PPATK) sudah memblokir si A sekian triliun (rupiah), sudah memblokir si B terhadap perkara yang diduga tindak kejahatan dan lain-lain,” tambah Rano.
Komisi III DPR RI juga akan melakukan intervensi apabila aparat penegak hukum tidak memindaklanjuti data dari PPATK. “Kalau nanti perkara yang disampaikan atau hasil temuan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti tadi, seperti kawan-,kawan katakan ke penegak hukum, maka kami sebagai mitranya akan ikut masuk intervensi ke situ.’
Sementara itu, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi daring di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun. “Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang,” ujarnya.
Menurut data, terang Ivan, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia, sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02%.
Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97%, 21-30 tahun sebanyak 12,82%, kurang dari 50 tahun 33,98%, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18%. (J-2)