
IndonesiaDiscover –

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bakal memperketat syarat keimigrasian dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agus mengemukakan nantinya calon migran harus melampirkan mutasi rekening.
Agus membeberkan, hal ini bisa menjadi salah satu strategi preventif di sejumlah daerah yang dinilai rawan TPPO.
“Kita tambahkan persyaratan dalam pengajuan dokumen keimigrasian, kalau bisa syaratnya ditambah aja, dengan melampirkan rekening satu tahun,” ucap Agus usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (5/11).
Agus menilai langkah ini bisa menyeleksi warga yang hendak berwisata ke mancanegara dengan mereka yang hendak dijadikan migran ilegal alias korban TPPO.
Agus menuturkan pihaknya bakal mengecek jumlah dana para calon imigran untuk memberikan izin keberangkatan.
“Kalau rekeningnya cuma Rp100.000-150.000 tidak mungkin dia liburan kan,” tutur Agus. (P-5)