Politik Perolehan Kursi Perempuan DPR Periode 2024-2029 Tertinggi dalam Sejarah

Perolehan Kursi Perempuan DPR Periode 2024-2029 Tertinggi dalam Sejarah

33
0
Perolehan Kursi Perempuan DPR Periode 2024-2029 Tertinggi dalam Sejarah
Anggota DPR Fraksi NasDem Nafa Urbach menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah mengatakan perolehan kursi perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi yang tertinggi dalam sejarah, yakni sebanyak 127 orang. Di periode sebelumnya tercatat hanya 120 orang. 

“Hal ini akan menjadi angin segar bagi isu dan kebijakan, khususnya yang berpihak pada perempuan, ibu, anak, dan keluarga,” kata Siti Mukaromah dikutip Antara, Minggu (13/10). 

Dia memaparkan bagaimana situasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang memiliki tantangan berbeda dari pemilu sebelumnya.

Baca juga : Politikus PKS Prihatin RUU PPRT Mangkrak 20 Tahun di DPR

Kehadiran calon anggota legislatif baru, baik di internal maupun dari partai lain, menjadi salah satu indikator kaderisasi di partai politik berjalan dengan baik.

Strategi dalam perolehan suara, lanjutnya, juga berbeda-beda sehingga hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri.

“Masyarakat beralih dukungan adalah hal yang biasa dalam pemilu kemarin. Ada yang idealis dan tidak sedikit juga yang pragmatis,” katanya menambahkan.

Baca juga : Sosok Puan Maharani, Dua Periode Pimpin DPR RI

Namun, Erma menilai bahwa salah satu yang menjadi kelebihan dari politisi perempuan adalah keluwesan dalam menghadapi situasi di lapangan.

Sebanyak 580 orang anggota DPR RI dan 152 orang anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024–2029 dilantik pada Selasa (1/10) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.

Sebanyak 18 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024. KPU menetapkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% dengan perolehan kursi masing-masing yakni, yakni PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Partai Demokrat (44 kursi), Partai NasDem (69 kursi), dan PKS (53 kursi). 

Tinggalkan Balasan