Politik Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan

Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan

66
0
Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatan, Paman Birin meminta majelis tunggal mencabut status tersangka dari KPK. Lembaga Antirasuah dinilai memberikan status hukum itu secara sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi petitum gugatan Sahbirin dikutip, hari ini.

Baca juga : Setelah OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan di Kalsel Berjalan Normal

Sahbirin juga meminta majelis tunggal menyatakan surat perinta penyidikan yang diterbitkan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yan mengikat. Dia juga menuntut Lembaga Antirasuah mengembalikan nama baiknya.

“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang terlah dilakukan termohon,” tulis petitum Sahbirin.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Can/P-2)

Tinggalkan Balasan