Politik Kasus Agraria Mendominasi Pelaporan Komnas HAM

Kasus Agraria Mendominasi Pelaporan Komnas HAM

12
0
Kasus Agraria Mendominasi Pelaporan Komnas HAM
Ilustrasi: petani yang tergabung dalam Komite Penggerakan Reforma Agraria melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan perkembangan terbaru terkait pelaporan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang ditangani secara real time selama 2024. 

Baca juga : LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas

Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan menyatakan, konflik agraria dan penanganan kasus terkait pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian mendominasi pengaduan masyarakat secara nasional. Dijelaskan pihaknya telah menerima 408 aduan kasus agraria sepanjang 2024.

“Secara real time hari ini ada sekitar 1.965 pengaduan ke Komnas HAM. Kasus terbanyak kedua yang paling sering dilaporkan adalah isu agraria sebanyak 408 aduan. Kemudian isu ketidak profesionalan aparat kepolisian masih menempati peringkat pertama berjumlah 442 aduan,” jelasnya. 

Selain itu, lanjut Hari, pelaporan dugaan pelanggaran HAM juga didominasi oleh isu pengabaian hak-hak kelompok rentan sebanyak 158, selanjutnya diikuti oleh isu penyimpangan ketenagakerjaan sebanyak 122 aduan.

Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir

“Jika ditelaah, lembaga yang paling banyak diadukan adalah kepolisian. Dan sampai hari ini, Jakarta menjadi provinsi tertinggi terkait pelaporan pelanggaran HAMx disusul Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Menyoroti tingginya konflik agraria di Indonesia serta keterbatasan kebijakan penyelesaian konflik agraria yang selama ini dijalankan pemerintah, Hari mengatakan hal tersebut menjadi urgensi bagi Komnas HAM untuk segera merampungkan penyusunan peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.

“Saat ini tahapan dari penyusunan peta konflik agraria masih dalam konsultasi publik. Jadi sedang mendengar berbagai masukan dari K/L dan kelompok masyarakat terkait, untuk menentukan seperti apa idealnya dalam penyelesaian konflik agraria,” katanya.

Baca juga : Komnas HAM Dinilai Belum Fokus Tentukan OPM sebagai Pelaku Pelanggaran HAM

Hari mengungkapkan naskah peta jalan tersebut nantinya akan menjadi dasar dan acuan pemerintah dalam pembuatan kebijakan untuk memetakan penyelesain konflik agraria secara nasional, khususnya konflik agraria yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).

“Karena di dalamnya kita juga menjelaskan misalnya seperti apa fungsi KLHK terkait pengaturan kawasan hutan, ATR/BPN juga, dan termasuk proyek strategis nasional pemerintah, proyek jalan BUMN dan swasta, nantinya di isana diatur semua,” tuturnya. 

Peta jalan tersebut lanjut Hari, akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah mendatang dalam rangka menyongsong transisi pemerintahan dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sehingga pemerintah baru diharapkan bisa mencegah konflik agraria di masa depan, khususnya yang berdimensi struktural menimbulkan pelanggaran HAM.

Secara umum, peta jalan ini akan mengangkat tujuh pola konflik agraria berbasis kategori isu sektoral dan kekhususan, yakni kehutanan, pertambangan, perkebunan, aset Badan Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD), Aset TNI dan POLRI, Proyek Strategis Nasional, dan Status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Dev/M-4)

 

Tinggalkan Balasan