Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan sidak di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya pada awal dan pertengahan September 2024. Untuk menyegah adanya pungutan liar (pungli) kembali terjadi, Lembaga Antirasuah kini memakai alat pendeteksi sinyal saat melakukan penggeledahan.
“KPK menggelar sidak di Rutan MP (Gedung Merah Putih) menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Budi menjelaskan penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik jika penggeledahan dilakukan tim KPK.
Baca juga : Saksi kasus pungli Rutan KPK kumpulkan Rp746,35 juta
“Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ucap Budi.
Penggeledahan itu bakal dilakukan rutin tiap bulannya. Tidak hanya di Gedung Merah Putih, sidak juga akan dilakukan di Rutan cabang Kantor Dewas KPK.
Budi mengamini masih ada pelanggaran yang ditemukan dalam sidak. Namun, masalah yang ditemukan cuma soal kebersihan yang bukan kategori pelanggaran berat.
“Ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan, dan tahanan diminta untuk segera membersihkan serta merapikan ruang rutan,” tutur Budi. (Can/P-2)