Politik Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming

Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming

31
0
Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming
Eksaminator putusan hakim pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Perkara Mardani H. Maming(MI/Ardi Teristi)

Di mata para pakar hukum, putusan hakim pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Perkara Mardani H. Maming dinilai Kekeliruan yang Nyata. Hal tersebut dimuat dalam buku berjudul “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming.

Buku tersebut disusun berdasarkan anotasi hasil eksaminasi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri/TIPIKOR Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK 2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Mardani H. Maming.

Para eksaminator yang telah hadir dan memberikan anotasinya dalam buku ini antara lain; Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, Karina Dwi Nugrahati Putri S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv), Ratna Hartanto, S.H.,LL.M., Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., dan Dr. Nuyihad, S.H., M.H.

Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi

Salah seorang esksaminator, Dr Mudzakkir SH MH menyoroti tentang Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap menyatakan, Terpidana Mardani H Aming terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai dimaksud dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor, sedangkan tindak pidana yang dimuat dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagai tindak pidana suap sebagai duplikat (mirip) dari Pasal 5 ayat (2) huruf b UU Tipikor.

Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut mengatakan, berdasarkan analisis pertimbangan dalam putusan pengadilan tidak terbukti adanya kerugian keuangan (tidak ada alat bukti surat dalam bentuk hasil audit investigasi dari BPK RI) yang secara langsung disebabkan oleh perbuatan.

“Jika dalam perkara a quo tidak ada bukti merugikan keuangan negara dan jaksa penuntut umum menila sebagai hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini Terpidana Mardani H Aming selaku Bupati, maka barang sitaan berupa hadiah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemberi hadiah, bukan disita untuk negara, dan tidak menggunakan Pas! 18 UU Tipikor,” terang dia.

Baca juga : Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan

Oleh sebab itu, penerapan Pasal 18 UU Tipikor terhadap tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang termasuk tindak pidana suap tidak tepat dan penerapan Pasal 18 UU Tipikor tersebut sebagai bentuk kekhilafan hakim yang nyata.

Eksiminator yang lain, Prof Dr Ridwan SH MHum menyampaikan dua kesimpulan dalam kasus tersebut. 

Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII tersebut menyatakan, tindakan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara dari PT. BKPL No. 545/103/1UP-OP/D.PE/2010 kepada PT. PCN tersebut tidak melanggar Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Baca juga : Novel Baswedan Setuju KPK Dibubarkan, Ganti Versi Baru

Kedua, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, karena syarat-syarat ini melekat pada IUP-OP yang dialihkan. 

Salah satu editor buku tersebut, Dr Mahrus Ali SH MH menyebut, Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Para eksaminator hanya menilai dan menganalisis berdasarkan dokumendokumen tersebut sehingga kajiannya bersifat doktrinal dengan menggunakan pendckatan perundang-undangan dan konseptual. 

“Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat, baik secara teoretis maupun praktik,” terang dia.

Secara teoritis, kajiannya ini berkontribusi kepada pengembangan khazanah keilmuan hukum (pidana) melalui putusan pengadilan, di samping untuk mengetahui apakah putusan pengadilan telah sesuai dengan asas-asas hukum pidana.

Secara praktis, hasil eksaminasi dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan klien sebagai upaya untuk menyusun memori banding atau kasasi. Ia juga dapat digunakan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada ata Kuliah Eksaminasi Publik.(P-2)

Tinggalkan Balasan