Politik Pengamat DPR Jangan Jadikan Tes Capim KPK Alat Transaksional

Pengamat DPR Jangan Jadikan Tes Capim KPK Alat Transaksional

21
0
Pengamat: DPR Jangan Jadikan Tes Capim KPK Alat Transaksional
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Anggota Dewas KPK .(MI/Usman Iskandar)

PROSES pengujian atau fit and propertest calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR nantinya diharap berjalan sesuai dengan prosedur. Para legilslator diminta tidak menjadikan tes itu sebagai alat transaksional.

“Pada proses ini harus dicegah adanya proses transaksional yang bermuara pada naik atau tidaknya perkaranya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10).

Transaksional yang dimaksud Praswad adalah memilih capim KPK yang bisa menjaga pihak-pihak tertentu agar tidak tersentuh proses hukum di Lembaga Antirasuah saat menjabat. Biasanya, sosok yang dipilih tidak berintegritas.

Baca juga : Pansel Serahkan Nama-nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini

“Jangan sampai pilihan jatuh pada pimpinan bermasalah sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat,” ucap Praswad.

DPR diharap berpihak kepada rakyat dalam proses pencarian capim KPK. Komitmen pemberantasan korupsi diharap terus dipegang teguh para anggota legislatif.

“DPR harus menunjukan komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Tanpa adanya sikap tersebut maka perbaikan KPK hanya akan menjadi slogan politik tanpa isi perubahan KPK ke arah yang lebih baik,” ujar Praswad.

Baca juga :  Hinca Panjaitan: Pansel Harus Jadi Filter Pimpinan KPK yang Efesien

Peringatan menjauhi pemilihan transaksional ini dinilai bisa terjadi. Sebab, kata Praswad, masih ada capim KPK bercatatan merah bagi IM57+ Institute.

“Dari 10 nama tersebut, masih ditemui pihak-pihak yang mempunyai problem etik yang belum tuntas dan bahkan terbukti gagal membawa KPK pada kinerja yang baik,” kata Praswad.

Praswad sejatinya tidak memerinci nama yang dia maksud. Dia juga mengingatkan DPR agak berhati-hati dengan capim dari penegak hukum agar tidak ada loyalitas ganda di KPK.

Baca juga : KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan

“Double loyalty akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asalnya serta kasus yang dititipkan melalui institusi asalnya,” terang Praswad.

Ada sepuluh nama yang diserahkan pansel ke Jokowi. Mereka yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Irjen Kementan Setyo Budiyanto.

Lalu, Agus Joko Purwono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Basuki, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata. (J-2)

 

 

Tinggalkan Balasan